Dalam persidanganpun Aminnudin membatah semua laporan pengadu kepada DKPP. Dijelaskannya, dalam aturan itu, seseorang menjadi anggota dan pengurus Parpol itu dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) atau surat keputusan dari pimpinan diatasnya.
” Saya memasrahkan kepada DKPP apapun hasilnya, saya akan terima dengan baik. Sebagai warga negara yang baik dan penyelenggaran pemilu yang baik saya menghargai nilai keluluhuran antar penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
(bal)