Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Disidang DKPP

Meskipun begitu, dirinya membantah semua tuduhan pengadu kepadanya. “Silahkan tanya ke pengadu, yang saya tahu di dalam aturan baik itu anggota ataupun pengurus parpol dibuktikan dengan adanya KTA atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan di atasnya,” ucapnya.

Walaupun adanya tanda tangan saksi bernama dirinya dalam Pileg 2014 lalu, hal itu atas dasar mendesak. “Dengan dasar diminta bantuan. Semua itu atas dasar kedekatan dan saya tidak menyangka seperti ini,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Komisoner KPU sekaligus saksi dipersidangan, Harlan Awaludin mempertegas bahwa yang menjadi saksi pada penetapan raihan kursi di Pileg 2014 itu harus mendapatkan surat tugas dari partai politik. Hanya saja dalam aturan surat tugas menjadi saksi itu tidak harus menjadi anggota atau pengurus Partai politik.

” Di Kota Sukabumi ini sudah banyak contohnya, saksi atau LO tidak harus menjadi anggota parpol. Saat ini kami sedang mencari surat tugasnya, berkasnya kan sudah lama 2014 sedang kita cari,” jelasnya.

Pihak teradu, Aminuddin mengaku pada saat menjadi saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pileg 2014 itu bukan menjadi saksi yang ditugaskan oleh partai.

Tetapi dirinya terpaksa karena pada saat ini keadaan mendesak sehingga dia menjadi saksi. ” Karena mendesak keadaanya, dengan dasar diminta bantuan atas kedekatan saya sebagai teman yang dimandatkan oleh partai,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *