Bidik Tersangka Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi Bank Century. KPK meyakini kerugian Bank Cenury sebesar Rp 7,4 triliun bukan hanya dilakukan oleh Budi Mulya, tetapi ada pihak lainnya.

“Tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam Bank Century dilakukan oleh satu orang saja, tapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (15/11).

Bacaan Lainnya

Bahkan KPK telah memeriksa orang-orang besar dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Seperti mantan Wakil Presiden Boediono yang juga telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut. “Materinya tidak bisa disampaikan, tapi ada sekitar 23 orang yang sudah kami mintakan keterangan,” ucap Febri.

Lebih jauh, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut KPK mengacu pada putusan Budi Mulya dalam penyelidikan lanjutan kasus korupsi Bank Century.

“Publik saya kira sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di pengadilan tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu, maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (13/11). KPK dalam beberapa minggu ke depan akan memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait Bank Century.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *