Meresahkan, Populasi LGBT Terus Meningkat

RADARSUKABUMI.com, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur gencar melakukan desiminasi penanganan konflik, terutama masalah Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal itu guna mengurangi dampak sosial yang akan terjadi kedepan akibat perilaku LGBT tersebut.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Tatang Basari menuturkan, dari data yang ada di Pemerintah Kabupaten Cianjur, populasi LGBT mencapai 1000 orang, di mana data tersebut pun di ambil dari Komisi Penanggulangan Aids (KPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur. Di mana jumlah tersebut pertahunnya terus mengalami kenaikan penularan.

Bacaan Lainnya

“Adanya perilaku yang menyimpang LGBT meresahkan beberapa masyarakat, bahkan hingga ke pelosok wilayah yang ada di Kabupaten Cianjur. Akan hal itu, kami aktif melakukan sosialisasi, baik itu terkait LGBT maupun berkaitan konflik lainnya. Pendekataan yang dilakukan kami salah satunya dengan cara persuasif. Baik dalam bidang pendidikan, maupun ruang lingkup pemerintah,” paparnya saat sosialisasi di wilayah Kecamatan Cipanas, Selasa (13/11).

Menurut Tatang, hal yang bisa mempengaruhi peningkatan LGBT di daerah yaitu berawal dari niat. Karena menurutnya, seseorang yang tadinya tidak ada niat, bisa berbalik arah menjadi berniat ikut dalam penyimpangan perilaku negatif tersebut.

“Jika sudah terjerumus yang pasti masa depan orang tersebut akan kurang baik, dan akan sesat,” katanya.

Tatang menambahkan, untuk menekan hal itu, pihaknya terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dari berbagai sektor, bahkan dari berbagai acara pemerintahan.

“Perilaku menyimpang LGBT pertahunnya hingga ratusan orang. Berdasarkan penelitian, bahasanya rekrutmen terus-menerus, seperti dalam hal bisnis bisa dinamakan Multi Level Marketing (MLM). Penyimpangan ini lebih cepat dibandingkan dengan penyimpangan perilaku lain,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kecamatan Cipanas, Abdul Aziz Hamdan, ini merupakan salah satu ujian saat zaman nabi sebelum Rosul Muhammad SAW, yakni Nabi Luth. Dan hal ini menjadi suatu dosa besar, salah satunya disebut sebagai zina.

“Perilaku LGBT bukan gerakan, tetapi penyakit. Kalau gerakan kan bisa bersifat positif, atau negatif. Biasanya kalau penyakit itu akan menyebar dan menular terhadap yang lainnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, LGBT menurut fatwa MUI sendiri, adalah haram. Ketika sesuatu itu haram, adalah dosa besar.

“Upaya kita sebenarnya kembali lagi terhadap kesadaran kita sendiri sebagai umat, khususnya umat musim. Artinya, kembali lagi dari iman seseorang,” tandasnya.
(radar cianjur/dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *