E-court Digunakan PA Pekan Depan

WARUDOYONG– Mulai pekan depan, Pengadilan Agama Sukabumi berencana memberlakukan aplikasi e-court. Aplikasi tersebut, merupakan pengembangan Mahkamah Agung pasca terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik.

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sukabumi, sekaligus operator e-court, Asep Husni menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya yang ringan.

Bacaan Lainnya

“Hingga kini kami masih melakukan persiapan, jika semua sudah siap rencananya pekan depan mulai diberlakukan di Pengadilan Agama Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, (13/11).

Untuk sementara, pendaftaran peradilan yang dilakukan secara elektronik ini hanya bisa dilakukan oleh pengacara atau advokat yang telah tevalidasi oleh Mahkamah Agung.

“Selain aplikasi ini bisa memangkas waktu dan panggilan. Juga diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata, yang jelas e-court disiapkan untuk masyarakat,” sebutnya.

Dalam aplikasi itu, lanjut pria berkacamata ini, hanya bisa digunakan untuk penerimaan, permohonan atau gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan. Sedangkan untuk pembuktiannya, tetap dilakukan secara konvensional melalui mekanisme persidangan.

“Tetap, kalau untuk pembuktiannya masih harus sidang didepan hakim. Aplikasi itu hanya untuk memangkas waktu saja, dan secara administratif lebih efektif,” ujarnya.

Aplikasi tersebut terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

“Diharapkan pasca digunakannya aplikasi ini dapat mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia lebih maju,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *