Kajari Bidik Kades Nakal

CIBADAK – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna berjanji akan menindak Kades yang ‘nakal’ dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Ia pun langsung memberikan lampu kuning kepada para kepala desa se Kabupaten Sukabumi agar seluruh anggaran yang masuk ke desa digunakan sesuai dengan peraturan.

“Saya tegaskan kepada seluruh kepala desa agar menjalankan amanahnya sesuai dengan tugas fokok dan fungsinya sebagai kepala desa. Jangan sampai ada pelanggaran ataupun penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” ujar Alex kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Alex mengaku prihatin dengan adanya kepala desa yang tersandung hukum gara-gara duit desa. Namun demikian, ia menegaskan supaya para Kades tidak perlu khawatir saat akan menggunakan atau menyerap dana desa, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya kalau ada yang menyimpang, kita tindak sesuai dengan Tufoksi kita,” imbuhnya.

Terkait adanya 11 desa yang telah digarap Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Alex mengaku belum mengetahuinya. Dalam konteks ini, pihak kejaksaan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat bila ada desa atau instansi yang diadukan untuk menghitung kerugian negara. “Itu ranah Inspektorat, kami tidak dan belum mengetahuinya. Ya silahkan saja, bila memang ada indikasi pelanggaran,” tegasnya.

Alex mengingatkan, dengan dana desa yang saat ini nilanya cukup fantastis, desa selaku ujung tombak dalam pembangunan daerah, tentunya harus bersyukur dan memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai, anggaran yang lumayan besar itu salah dalam penggunaannya.

“Sebenarnya, banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah desa untuk mengantisipasi adanya laporan mencurigakan dari sejumlah pihak. Seperti saat melakukan pembangunan jalan, pemerintah desa bisa memasang spanduk disejumlah tempat strategis yang berisikan rincian pagu anggaran pembangunan jalan. Sehingga dalam pembangunan desa semuanya transparan dan tidak ada yang terselubung,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *