Australia Gagal Kenakan Bea Masuk Alumunium Ekstrusi

JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, produk aluminium ekstrusi Indonesia yang diekspor ke Australia dibebaskan dari ancaman perluasan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Australia.

Keputusan ini ditetapkan Komisi Antidumping Australia sebagai Otoritas Australia, dalam penyelidikan antidumping. Keputusan disampaikan melalui Laporan Final yang dirilis pada 29 Oktober 2018.

“Sepanjang proses penyelidikan, Otoritas Australia tidak menemukan cukup bukti adanya indikasi yang melibatkan Indonesia.

Kami mengapresiasi Otoritas Australia atas hasil yang obyektif serta para eksportir dan asosiasi terkait yang telah bersikap kooperatif terhadap penyelidikan dalam menjalin sinergisme dengan Pemerintah selama mengawal kasus ini,” ujar Oke.

Oke menjelaskan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap penyelidikan dan melakukan berbagai upaya penanganan untuk membuktikan bahwa Indonesia bukan negara transit impor aluminium ekstrusi Australia dari China.

Upaya ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD seperti China yang telah dikenakan Australia sejak tahun 2010 dengan besaran BMAD 2,7 persen – 25,7 persen dan Countervailing Duty (CVD) sebesar 3,8 persen – 18,4 persen.

“Seluruh elemen industri di Indonesia perlu mewaspadai segala modus operasi praktik pengalihan, baik yang diterima oleh Indonesia maupun melalui Indonesia ke negara lain. Hal ini dikarenakan praktik ilegal tersebut dapat merugikan Indonesia,” tambah Oke.

Pemerintah, lanjut Oke, melakukan berbagai upaya antara lain mendorong eksportir produsen aluminium ekstrusi Indonesia untuk berpartisipasi mengisi dan menyampaikan kuesioner Otoritas. Selain itu, Pemerintah juga melakukan kunjungan ke Otoritas Australia guna berkonsultasi serta menunjukkan keinginan untuk bekerja sama.

“Kami secara khusus mengirim tim delegasi yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertemu dengan Otoritas Australia untuk menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan guna menyelidiki praktik ini sampai tuntas,” jelas Oke.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati juga menyatakan, hasil ini sesuai dengan fakta di lapangan. Sebelumnya, Kemendag sudah bertemu dan berkoordinasi langsung dengan para produsen yang mengekspor ke Australia.

“Dari awal kami sudah yakin bahwa Indonesia tidak terlibat. Para produsen menyatakan tidak melakukan praktik tersebut karena mampu memproduksi barang tanpa harus melakukan importasi dari China. Temuan inilah yang kami tekankan kepada Australia,” imbuh Pradnyawati.

Atas hasil ini, Kemendag optimis terhadap kinerja ekspor produk aluminium ekstrusi ke Australia ke depan. Otoritas Australia memulai penyelidikan pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri dalam negeri bahwa terdapat aktivitas pengalihan dalam bentuk penghindaran BMAD impor aluminium ekstrusi dari China dengan cara pindah kapal (transhipment) dari negara lain yang masih terbebas dari pengenaan BMAD Australia, di antaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada semester pertama tahun 2018, Indonesia membukukan nilai ekspor aluminium ekstrusi ke Australia sebesar tercatat USD 6 juta. Sedangkan pada tahun 2017, nilai ekspor produk tersebut senilai USD 10,5 juta.

(uji/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *