Izin Tower PT PST Cacat Hukum

PALABUHANRATU— Adanya kasus pendirian Tower milik PT. Persada Sokka Tama (PST) di Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dinilai lemah dari sisi pengawasan dan penindakan dari Pemerintah. Hal tersebut di ungkapkan Castrio Panji Indra salah seorang Pengacara Palabuhanratu.

Dirinya menilai, dalam proses pendirian izin tower PT.PST tersebut diduga cacat hukum. Soalnya, perjalanan pembangunan tower tersebut sejak awal tidak di barengi izin tetangga dan izin lainya masih dalam proses.

“Saya dapat kabar, PT.PST itu sudah di pasang papan pengawasan karena jelas tidak memiliki legalistas izin. Tapi kenapa hanya pengawasan, itukan sudah jelas sudah berdiri kokoh. Seharusnya sebelum di dirikan proses terlebih dahulu izinya,”cetus Castrio Panji Indra ketika di temui di Kantor, kemarin (07/11).

Kalo PT.PST tersebut dalam segi penindakan hanya sebatas diberikan pelang pengawasan, terus pelang pengawasan itu untuk apa?.Apakah memang Perdanya seperti itu.

“Saya kita tower tersebut sudah melanggar aturan. Ya, alangakah bagusnya tidak sekedar di berikan pelang pengawasan. Kalo seperti itu, nanti perusahaan tower akan terus begitu dalam menjalankan proyeknya,”bebernya.

Disini, seharusnya pihak terkait yang berhubungan dalam bidang pendirian Tower, harus mengkaji lokasi zona pendirian tower itu sudah sesuai apa tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *