Abubakar Dituntut Delapan Tahun

BANDUNG— Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abu Bakar hukuman 8 tahun bui. Jaksa menilai Abu Bakar terbukti bersalah menerima sejumlah uang untuk pemenangan istrinya dalam Pilbup Bandung Barat 2018.

Sidang tuntutan digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11). Dalam sidang tersebut, Abu Bakar hadir bersama terdakwa lain Weti Lembanawati dan Adiyoto. “Dari uraian, menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.

Bacaan Lainnya

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut Abu Bakar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan jaksa berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Berdasarkan uraian, menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa.

Selain menuntut Abu Bakar, jaksa juga menuntut dua kepala dinas yang Pemkab KBB yaitu Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. Keduanya dituntut hukuman bui berbeda.Weti dituntut jaksa KPK hukuman 7 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Adiyoto dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baik Weti maupun Adiyoto dinyatakan jaksa bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya. “Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *