Langgar Parkir di Dago ‘Mandul’

CIKOLE– Pemberlakukan larangan parkir di ruas jalan Ir H Djuanda Kecamatan Cikole nampaknya hanya berlaku sementara waktu. Hal itu terlihat dari menumpuknya kendaraan disepanjang jalan yang dikenal dengan nama Dago ini. Ironisnya, selain roda dua, kendaraan roda empat pun turut terparkir disepanjang jalan itu.

Pemerintah sendiri memberlakukan larangan parkir setiap hari kerja, kecuali hari Sabtu hanya sampai jam 12 siang. Namun kenyataannya, para pengendara baik roda dua maupun roda empat tidak mengindahkan larangan. Bahkan pantauan Radar Sukabumi, sejak Sabtu pagi, tumpukan kendaraan terlihat disepanjang jalan Dago, tepatnya di area timur.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut terjadi saat petugas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yang sebelumnya berjaga tidak ada dilokasi. Bahkan, marka atau pembatas jalan pun tidak ada. Padahal Parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat sudah ditempatkan di area barat, sehingga area timur harus dikosongkan.

“Memang banyak yang menelpon saya, banyak masyarakat yang melanggar kawasan Dago. Saya menjadi bingung banyak warga yang melanggar aturan di Jalan Dago padahal peraturannya baru sehari kita berlakukan,” kata Kepala UPT Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kemarin (4/11).

Dijelaskannya larangan parkir kendaraan bermotor di sisi timur Jalan Dago mulai diberlakukan Kamis pagi. Pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, sejak pagi Jalan Dago dijaga oleh sejumlah petugas dari Dishub dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi.

Para petugas juga mengatur posisi para pedagang agar keberadaan kios dan gerobak tidak menutup total trotoar. “Pada hari Jumat, Pak Walikota sidak ke lokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *