UMK Sukabumi, Kabupaten Rp2.791.015, Kota Rp 2.331.752

RADARSUKABUMI.com – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 2019, bakal mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Itu artinya, untuk UMK Kota Sukabumi akan naik dari sebelumnya Rp 2.158.430 menjadi Rp Rp. 2.331.752. Sedangkan untuk UMK Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan dari Rp2.583.556 menjadi Rp2.791.015.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti mengaku, kenaikan tersebut sesuai dengan perhitungan inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga sudah disepakati oleh Dewan Pengubahan Kota Sukabumi. Artinya, besaran UMK untuk tahun depan tinggal diserahkan ke Walikota dan Gubernur Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Besaran UMK tahun depan ini sudah melalui rapat dengan Dewan Pengubahan dan telah disepakati. Rencananya pada Senin (5/11), bakal dirapatkan dengan pimpinan daerah Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (2/11).

Hitungan besaran kenaikan UMK itu, lanjut Iyan, merupakan kalkulasi penambahan inflasi nasional dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, jika tahun ini Rp 2.158.430 menjadi Rp Rp 2.331.752. “Ada kenaikan sebesar Rp 173.321. Penghitungan kenaikan UMK saat ini mengacu kepada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan,” sebutnya.

Kendati pada rapat dengan Dewan Pengupahan sempat ada keberatan dari beberapa perusahaan, namun setelah di bicarakan semua menyepakati rancangan UMK tersebut. “Memang ada sempat keberatan, tapi nantikan setelah disahkan bisa menangguhkan. Tapi sejauh ini semua sepakat atas UMK itu,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *