UMP Cuma Naik Rp 124 Ribu

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.668.372,83. Angka tersebut naik 8,03 persen dari UMP tahun ini yakni Rp 1.544.360,67.

Adapun penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2019. Nilai UMP Jawa Barat ini berbeda dengan UMK di 27 kabupaten dan kota.

Bacaan Lainnya

Kang Emil sapaannya mengatakan rata-rata nulai UMK dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat nilainya lebih tinggi. Namun nilai UMK hingga saat ini masih dalam pembahasan. “UMP 2019 Jawa Barat kami tetapkan Rp 1.668.372,83, naik 8,03 persen atau sekitar Rp 124 ribu dari tahun sebelumnya,” kata Kang Emil, di Gedung Sate Bandung, kemarin (1/11).

Sebagaimana diketahui, UMP berlaku secara nasional dan persentase ditentukan pemerintah pusat. Maka Provinsi mengikuti dari keputusan tersebut. Nilai UMP Jawa Barat ini merujuk para PP 78 tahun 2015.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menjelaskan setelah penetapan UMP pada 1 November 2018, maka akan ada penetapan UMK di 27 Kota Kabupaten di Jabar 21 November 2018 mendatang. “Nah, sampai saat ini teman-teman di kabupaten dan kota masih membahas dengan dewan pengupahan. Kami belum menerima satu usulan pun,” ucapnya.

Nantinya usulan dari dewan pengupahan kabupaten dan kota akan menjadi rekomendasi Kang Emil untuk dibahas di tingkat provinsi. Kemudian pada akhir 21 November UMK itu harus sudah ditetapkan.

“Tapi secara per-telepon sudah kami ingatkan teman-teman kabupaten dan kota agar jangan sampai tanggal 21 November itu masih bersidang. Karena akan terlambat, itu yang sedang kami pikirkan. Jadi 21 November itu hari terakhir Gubernur menetapkan UMK,” pungkasnya.

 

(ona/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *