Mahfud MD: Suka-suka DPD Saja

JAKARTA— Karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik. DPD pun memberikan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan evaluasi kepada DPD.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua MK Mahfud MD berkomentar singkat. Dia menilai terserah DPD saja ingin melakukan evaluasi kepada lembaga penguji undang-undang tersebut. “Suka-suka DPD saja. Kalau ada mau bilang MA yang harus dievaluasi juga boleh,” ujar Mahfud kepada JawaPos.com, Kamis (1/11).

Bacaan Lainnya

Terpisah pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengaku aneh apabila DPD meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap MK.

Menurut dia Presiden Jokowi tidak bisa melakukan evaluasi karena posisinya sejajar. “Itu kan enggak mungkn presiden dengan MK selevel dan sejajar sebagai lembaga tinggi. Karena MK bagian dari kekuasaan yudikatif dan presiden eksekutif, jadi enggak mungkin presiden evaluasi,” kata Chudry.

Oleh sebab itu, Chudry menduga apa yang dilakukan oleh DPD kental muatan politisnya. Karena apa yang sudah diputuskan oleh MK harusnya diterima. Bukan tiba-tiba meminta evaluasi. “Oh iya itu saya kira juga (ada muatan politik).

Kurang pas kalau DPD meminta presiden untuk mengevaluasi enggak bisa,” katanya. “Walaupun setuju enggak setuju apa yang ditetapkan oleh MK ya kita harus terima, karena hakim bebas intervensi dan merdeka?,” tambahnaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *