Namun hingga kini RUU ASN belum pernah dibahas. Padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan surat presiden Nomor R19/Pres/03/2017. Dalam surat tersebut presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU ASN tersebut, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri-PAN RB.
Artinya tidak ada i’tikad dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU ASN.
Padahal revisi inilah yang akan menjadi dasar hukum perekrutan seluruh guru honorer menjadi PNS.Sudah 2 tahun Presiden Jokowi membuat Surpres, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
“Pemerintah sebaiknya membatalkan program P3K karena tidak sesuai dengan aspirasi para guru dan janji politik Presiden Jokowi. Dan, Presiden Jokowi segera memenuhi janji politiknya, mengangkat seluruh honorer menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batasan usia, “tegas orang yang juga sebagai Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra ini. (*/hnd)