Kolam Renang di Dekat Sungai Ciliwung Longsor

DEPOK – Hingga waktu yang tak ditentukan. Penghuni perumahan elit Aruba Residence, sepertinya tidak dapat relaksasi di kolam renang. Rabu (31/10/18) dini hari, kolam yang bereda di bibir Sungai Ciliwung tersebut longsor sejadinya.

Malah, awalnya penghuni mengira suara gemuruh gempa. Salah satu penghuni Aruba Residence, Wisnu mengatakan, kejadian sekitar pukul 03:00 WIB, malam itu suara gemuruh terdengar hingga kerumah warga. Bahkan, getarannya begitu terasa.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir ada gempa, ternyata paginya saat saya lihat kolam renang sudah ambruk,” kata Wisnu kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Rabu (31/10/2018).

Sementara, warga Aruba lainnya, Andreas mengungkapkan, kemungkinan longsor terjadi lantaran hujan lebat yang membanjiri kawasan Depok.

“Longsornya di bagian sisi kolam yang menampung mata air, tapi kolam utamanya tidak ikut longsor. Hanya saja tanah yang berada di bawahnya ikut longsor,” papar Andreas.

Pantauan Radar Depok di lokasi, longsoran kolam renang milik Aruba Residence cukup besar. Meskipun kolam utama tidak ikut longsor, namun tanah yang menjadi dasar kolam renang sudah ikut tergerus. Sehingga, sangat membahayakan jika tidak segera diperbaiki.

Masih di lingkungan perumahan, salah satu pengelola Aruba Residence, Geri mengaku, belum bisa memberi keterangan terkait longsor, yang terjadi di perumahan yang sedang dikelola. “Kami belum tahu apa yang terjadi sampai bisa longsor,” katanya singkat.

Terpisah, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Depok, Citra Indah Yulianti menyebutkan, kolam renang yang runtuh karena tanah longsor di bawahnya, telah melanggar garis sempadan sungai (GSS) sesuai peraturan perundangan dan Perda Depok.

“Garis sempadan sungai atau GSS untuk Kali Ciliwung adalah 20 meter. Sementara kolam renang dan taman yang runtuh itu sangat dekat dengan Kali Ciliwung tak sampai berjarak 20 meter. Jadi jelas itu melanggar GSS,” kata Citra.

Sementara, untuk penanganan longsor kata Citra hal itu bukan kewenangan dia. Sebab, keberadaan bangunan yang longsor masih berada dibawah kewenangan developer dan belum diserahterimakan.

Apalagi, kata Citra, developer membangunnya dengan melanggar peraturan. Sehingga ia harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungam yang terjadi.

 

(RD/rub/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *