KPU ‘Ditumbangkan’ Ketua Hanura

JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu. Dalam peraturan tersebut mewajibkan calon anggota DPD untuk mengundurkan diri dari pengurusan partai politik.

Kuasa hukum Oesman Sapta, Dodi Abdulkadir membenarkan kalau MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut. “Benar, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Bapak Oesman Sapta,” kata Dodi, Senin (29/10).

Bacaan Lainnya

Ditegaskan, dengan dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, menurut Dodi, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalilan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD. “Permohonan uji materiil sudah disetujui MA. Berarti PKPU tentang Calon DPD tidak boleh merangkap pengurus partai dibatalkan,” demikian Dodi.

 

(lov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *