Kadishub Sebut Angkot Maut, Bodong

WARUDOYONG– Dinas Perhubungan Kota Sukabumi memastikan angkutan kota (angkot) yang terlibat kecelakaan di Jalan KH Ahmad Sanusi tidak memiliki izin trayek alias bodong.

Hal itu terbukti, tidak tercatatnya angkot tersebut pada data base izin trayek. Adapun untuk kepastian kelayakan kendaraannya itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengungkapkan, pasca peristiwa yang memakan korban jiwa itu berlangsung pihaknya langung mendatangi tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan terhadap angkot jurusan Cisaat-Sukabumi F 1973 TS itu, tidak terdaftar sebagai kendaraan yang memiliki izin trayek.

Laka Maut, Cucu Terpental dan Terjepit Hingga Tewas

“Untuk uji kelayakan kendaraannya, itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sedangkan untuk trayeknya itu kami (Dishub Kota Sukabumi,red) yang mengeluarkan, namun angkot yang kecelakaan itu tidak terdaftar sebagai angkutan yang memiliki izin trayek, jadi seharusnya tidak bisa beroperasional,” jealsnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/10).

Sedangkan untuk penyebab kecelakaan, lanjut Abdul, hasil pemeriksaannya dengan pihak kepolisian menyimpulkan bahwa human eror yang menjadi penyebabnya.

Artinya, baik angkot maupun toyota sienta F 1159 QG melaju cukup kencang dari arah yang berlawanan dilajur kanan. “Jadi, kedua kendaraan yang berlawan arah itu memang melaju cukup kencang dan ada pada lajur kanan sehingga terjadi tabrakan,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *