Jangan Bikin Ribet Pelayanan Kesehatan

CIKOLE– Pemberlakuan peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012 mengenai sistem rujukan berjenjang nampaknya membuat masyarakat kebingungan. Apalagi aturan itu belum diketahui secara luas oleh masyarakat umum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil rakyat yang berada di Komisi III DPRD Kota Sukabumi memanggil seluruh elemen terkait seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan pihak RSUD Syamsudin, SH Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Pimpinan DPRD yang merupakan koordinator komisi III DPRD Kota Sukabumi, Tatan Kustandi mengaku dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jangan dibuat ribet. Artinya, sejumlah pihak yang berwenang dalam dunia kesehatan itu jangan sampai membingungkan masyarakat dengan mekanisme adminitrasi yang rumit.

” Saya akan memperjuangkan suara masyarakat yang memang mereka lebih menyukai untuk berobat ke RSUD Syamsudin dengan fasilitas yang cukup. Tidak seperti sekarang harus ke rumah sakit tipe C atau D terlebih dahulu,” tandas Tatan.

Bahkan Tatan juga mempertanyakan mengapa aturan Permenkes yang terbit di tahun 2012 itu baru diberlakukan saat ini. Sementara sebelumnya, sistem itu tidak berlaku dan masyarakat pun tidak kebingungan karena sudah nyaman dengan sistem seperti dulu.

“Saya minta jangan dibikin ribet, kembalikan saja ke sistem seperti dulu. Lagian aturan itu kata saya masih lemah. Jadi jangan saling menyalahkan yang jelas, kemarin bisa dilos kan kenapa sekarang tidak. Aturan dari dulu juga tetap ada,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *