Panpus Ditiadakan

JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) membentuk institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT merupakan pengganti Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (Panpus SN-PMB PTN) untuk 2019.

Menteri Ristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan LTMPT sengaja dibentuk agar panitia pelaksana penerimaan mahasiswa baru tidak terus berganti-ganti setiap tahunnya. Hal itu dirasa merepotkan karena sekretariat pun berpindah-pindah sesuai rektor yang ditunjuk menjadi ketua panpus.

Bacaan Lainnya

“Sekarang dibuat yang permanen, yaitu namanya LPTMT. Kantornya sebelumnya di Solo, karena Ketua Panitia penerimaan kemarin Rektor UNS (Universitas Negeri Surakarta). Sekarang digeser yang ada di pusat saja,” ujar Nasir saat menggelar konferensi pers di gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Nasir menambahkan, sekretariat LPTMT kini berada di gedung BPPT Kemenristekdikti di Jalan MB Thamrin lantai 23, Jakarta Pusat. “Ini yang digunakan sekarang untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun-tahun yang akan datang,” kata dia.

Terhadap proses seleksi, LPTMT akan bertugas melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Dengan begitu, mereka akan membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

“Memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil UTBK (ujian tulis berbasis komputer) SBMPTN dan kriteria lain,” terangnya.

Sebagai informasi, pola seleksi masuk PTN 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20 persen, SBMPTN minimal 40 persen, dan Seleksi Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

Sementara itu, materi tes yang dikembangkan dalam UTBK 2019 adalah Tes potensial skolastik (TPS) dan Tes kompetensi akademik (TKA), dengan kelompok ujian saintek atau soshum.

 

(yes/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *