Minat Investasi Menurun

“Produksi sawit tahun sudah bisa memenuhi program B20 (campuran biodiesel 20 persen, red) pemerintah,” katanya.Sementara, Corporate Affair Director Asian Agri Fadhil Hasan menilai, Inpres No 8 Tahun 2018 tentang moratorim lahan sawit akan menurunkan minat investasi pengusaha perkebunan. Pasalnya, regulasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Sehingga banyak dari kami tidak berani melakukan investasi,” kata Fadhil di Jakarta, pekan lalu.Selain itu, misskoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait masalah lahan masih menjadi kendala perusahaan dalam menyusun rencana investasi dan ekspansi. Dia meminta, supaya kebijakan one map policy segera diterbitkan agar sinkronisasi data lahan bisa terealisasi.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres No 8 Tahun 2018 tentang moratorim lahan sawit. Selama tiga tahun ke depan, tidak akan ada pembukaan lahan baru untuk sawit.Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, bukan berarti penambahan atau peningkatan produksi sawit ikut dihentikan. “Inpres moratorium jangan diartikan kita sudah akan berhenti menambah produksi kelapa sawit, bukan,” katanya.

Dia berharap, dengan ada moratorium tersebut kualitas perkebunan di Indonesia akan semakin meningkat di mata dunia. “Kalau enggak, kita jadi bulan-bulanan terus, dibilang tidak jelas Indonesia malah nebang hutan untuk nanam sawit. Padahal, tidak demikian,” tuturnya.

Darmin memastikan, pemerintah akan memaksimalkan waktu yang ada untuk menuntaskan permasalahan seputar sawit. “Kita beri waktu tiga tahun untuk membereskan, membenahi, berbagai persoalan yang ada di perkebunan sawit, termasuk juga di antaranya kalau dia masuk kawasan hutan,” katanya.

Masalah yang dibereskan adalah semua sektor kebun sawit. Mulai dari kebun rakyat hingga kebun perusahaan. Terutama kebun yang belum terdaftar secara resmi. Termasuk perkebunan rakyat yang belum terdaftar, bahkan perkebunan menengah besar ada yang tidak terdaftar dengan baik.

Ke depannya, lanjut Darmin, seluruh masalah akan mulai dijabarkan satu per satu hingga perumusan sanksi yang akan diberikan. “Tentu nanti akan ada persoalan-persoalan, ya selama ini dia tidak terdaftar, melanggar apa, kemudian apa namanya, sanksinya apa, ada aturan mainnya ada,” pungkasnya.

 

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *