Faskes Lanjutan Komitmen Optimalkan Pelayanan

SUKABUMI – Guna mengoptimalkan pelayanan permintaan informasi dan penanganan keluhan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya yang berobat ke rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) penggunaan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta (SIPP) yang dihadiri oleh semua petugas administrasi rumah sakit wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur, baru-baru ini.

Hadir langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi C.Falah Rakhmatiana, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Achmad Sanusi Budi Permana serta Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan Mutia Annisa.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Falah mengingatkan kembali esensi penyelenggaraan program JKN-KIS yang merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya BPJS Kesehatan.”Menyukseskan Program JKN-KIS adalah kewajiban kita bersama dan memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin adalah harapan peserta yang harus kita wujudkan,”ujarnya kepada Radar Sukabumi.

Seperti yang tercantum dalam Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 8, bahwa melaksanakan pengelolaan kebutuhan informasi serta penanganan keluhan publik adalah tanggung jawab organisasi penyelenggara pelayanan publik. Dalam konteks penyelenggaraan program JKN-KIS, tentunya adalah kewajiban BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan (Faskes).

Khusus untuk pelayanan di rumah sakit (RS) juga tercantum dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 32, bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, serta mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

Dalam pertemuan tersebut dibahas dan didiskusikan mengenai review kebijakan Pemberian Informasi dan Pengaduan Peserta (PIPP) dan aplikasi SIPP. Melalui diskusi tersebut, para petugas RS kembali dimantapkan pemahamannya mengenai implementasi pelayanan pemberian informasi dan penanganan keluhan, selain sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS serta dapat yang terdokumentasi dengan baik melalui aplikasi.

Pemahaman yang sama dan penandatanganan komitmen bersama, untuk bersedia secara konsisten melakukan input kasus permintaan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS di RS ke dalam aplikasi SIPP adalah output dari pertemuan ini, selanjutnya akan terus dipantau pelaksanaannya secara periodik. Manfaat dari aplikasi ini diapresiasi positif oleh pihak RS.

“Dengan adanya aplikasi ini pengetahuan kami tentang prosedur pemberian informasi dan penanganan keluhan semakin bertambah dan mendorong kami untuk lebih concern terhadap kebutuhan pasien,”papar Ina Parlina, PIC PIPP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi,”tutupnya.

 

(*/wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *