8 Kali Setubuhi Pacar di Kamar Kos, Begini Nasib Komang

RADARSUKABUMI.com – Seorang remaja bernama Komang AD, 18, harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya IPU, 13, yang tinggal di daerah Denpasar Utara.

Perbuatan tersebut diungkapkan ayah korban, I Ketut NR, 49, saat melapor ke Polresta Denpasar pada Sabtu (20/10/2018). Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi,” ujar sumber di lapangan pada Senin (22/10/2018).

Kepada petugas Unit PPA Polresta Denpasar, pelapor membenarkan anaknya berpacaran dengan Komang AD. Namun pelapor tidak terima bila anaknya diajak berhubungan badan di rumah kos Komang AD di Jalan Ahmad Yani.

Menurutnya persetubuhan itu diketahui langsung dari anaknya IPU. Selain itu, IPU yang merupakan pelajar SMP di Denpasar, juga mengakui terakhir kali berhubungan badan dengan pacarnya tersebut pada Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 11.30.

“Informasinya sudah delapan kali berhubungan badan di rumah kos pacarnya,” ujar sumber.

Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (20/10/2018) siang.

Atas penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir.

“Ya benar sudah ditangkap, pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya seijin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan

(JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *