Mabes Polri Pastikan Pembakar Bendera Tauhid Diproses Hukum

RADARSUKABUMI.com – Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan cepat terkait viralnya video Banser membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Bendera yang digunakan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prastyo, menyampaikan, polisi langsung mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah konflik imbas dari video tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tindak secara hukum agar dapat menenangkan sekaligus menetralkan situasi kondusif secara umum,” kata Brigjen Pol Dedi Prastyo dalam keterangan kepada pers, Senin (22/10).

BACA: VIDEO: Bendera Tauhid Dibakar Saat Peringatan HSN di Garut

Selain itu, kepolisian juga telah menekan peredaran video itu di media sosial. Guna menjaga suasana kondusif, Polri telah meminta tokoh-tokoh agama di Kabupaten Garut untuk membuat pernyataan yang bisa mendinginkan masyarakat.

“Ketua MUI dan PC NU segera membuat statement dan segera diviralkan. Dari Ketua Banser Garut juga memberikan klarifikasi kasus tersebut,” jelas Dedi.

Kasus pembakaran bendera HTI yang berisi kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna alias Banser di Garut juga dikecam oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lewat twitter dan instagram resminya, apapun alasannya, Ridwan menyebut pembakaran bendera itu menimbulkan tafsir berbeda-beda di tengah masyarakat.

“Mari biasakan menyampaikan pesan dengan adab yang baik. Bangsa kita butuh itu,” kata Ridwan Kamil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *