Harga Mobil Baru Naik Rp2 Juta

JAKARTA – Semua mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib berstandar emisi Euro 4 mulai 7 Oktober 2018.Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Keputusan tersebut langsung berdampak pada harga mobil baru di Indonesia.

’’Mulai Oktober ini, harga mobil baru naik Rp1 juta–Rp2 juta. Bukan hanya Daihatsu, tetapi juga semua merek karena harus ada penambahan alat catalytic converter di semua model,’’ujar Marketing & Customer Relation Divisi Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso.Alat catalytic converter (CC) berfungsi mengurangi emisi gas buang karbon pada kendaraan.

Sebab, bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia belum menunjang standar Euro 4. Emisi gas buang yang dihasilkan masih mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, hidrokarbon dan nitrogen oksida.’’Kami mendukung Euro 4 karena baik bagi lingkungan,’’ tutur Hendrayadi.Meski begitu, kesiapan setiap prinsipal untuk menyesuaikan dengan standar Euro 4 berbeda-beda.

Hendrayadi menjelaskan, Daihatsu siap mengikuti seluruh keputusan pemerintah terkait dengan standar emisi Euro 4. ’Sekarang ini seluruh tipe passenger car sudah rampung sesuai dengan standar emisi Euro 4. Namun, untuk mobil komersial seperti Gran Max, akan terealisasikan pada April 2019,’’ kata Hendrayadi.

Menurut Hendrayadi, permintaan mobil baru terus meningkat. Sebab, down payment (DP) dan suku bunga kredit kendaraan cukup kompetitif sehingga masyarakat cenderung memilih membeli mobil baru daripada mobil seken.
’’Makanya, kami mengadakan program trade-in untuk memudahkan pelanggan mewujudkan impiannya memiliki kendaraan baru. Selain beragam kemudahan, ada diskon menarik,’’ kata Hendrayadi.

 

(wir/car/c14/oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *