Hasil Investasi DAU Kini Bisa Dimanfaatkan

JAKARTA – Hasil investasi atau pengelolaan dana abadi umat (DAU) mulai saat ini bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Sebelumnya pengelolaan DAU dikunci dan tidak boleh diotak-atik sejak Mei 2005, atau sekitar 13 tahun silam. Pengelolaan DAU kini berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Secara resmi BPKH kemarin (19/10) meluncurkan program Kemaslahatan BPKH. Dana program ini bersumber dari hasil investasi atau pengelolaan DAU. Teknis penggunaan atau penyaluran dana kemaslahatan itu diatur dalam Peraturan BPKH 7/2018.

Di dalam regulasi tersebut diatur prioritas kucuran dana kemaslahatan dari DAU. Yakni kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. ’’Karena uang ini (DAU, Red) dari kegiatan haji, maka banyak mendukung kegiatan haji,’’ kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu di kantor Kemenag kemarin (19/10).

Mantan dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu menyebutkan beberapa contoh kegiatan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang bisa menerima kucuran hasil investasi DAU. Seperti pembangunan laboratorium untuk vaksinasi meningitis, renovasi fasilitas haji seperti asrama haji, dan kegiatan manasik haji.

Anggito mengatakan berdasarkan perhitungan per 2017 besaran DAU mencapai Rp 3,2 triliun. Sementara dana pengembangannya sekitar Rp 178 miliar. Dia menuturkan bahwa penyaluran dana untuk program kemaslahatan sesuai dengan usulan masyarakat.

DAU berbeda dengan dana haji yang terkumpul dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Anggito mengatakan total dana haji yang terkumpul saat ini Rp 110 triliun. Dia juga menegaskan bahwa uang pokok DAU tidak boleh diotak-atik penggunannya. Murni hanya untuk dikelola. Sementara yang disalurkan untuk umat adalah hasil investasinya. Jika ada uang hasil investasi yang tidak tersalurkan, diputar lagi untuk diinvestasikan.

BPKH juga menetapkan plafon kucuran dana kemaslahatan. Yakni maksimal Rp 500 juta untuk setiap pengajukan kegiatan kemaslahatan. Kemudian untuk kegiatan bidang sosial keagamaan dengan sistem kerjasama maksimal Rp 200 juta untuk setiap ormas Islam. Dengan ketentuan frekuensi maksimal dua kali dalam satu tahun buku yang sama.

Meskipun begitu plafon tersebut bisa berubah dengan sejumlah kondisi khusus. Misalnya kegiatan yang diajukan merupakan program penting dan strategis bagi kemaslahatan umat Islam. Kemudian untuk pendanaan program yang harus dijalankan secara berkesimbangan atau tidak boleh putus.

Dalam peluncuran program Kemaslahatan BPKH kemarin juga ditandai dengan pemberian bantuan tanggap darurat untuk bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah sebesar Rp 5 miliar. Kemudian juga bantuan dana rehabilitasi pasca gempa Lombok, NTB sebesar Rp 24 miliar.

Bantuan untuk rehabilitasi Lombok diantaranya untuk perbaikan masjid dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kegiatan manasik haji yang rusak. Selain itu juga untuk perbaikan asrama haji NTB yang ikut rusak akibat gempa.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin setelah keluar UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ada titik cerah dalam pengelolaan DAU. Dia mengatakan bahwa DAU itu terkumpul dari kontribusi jamaah haji. Yakni dikumpulkan dari adanya efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. ’’(DAU, Red) Sebagai dana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat,’’ katanya.

Pada kesempatan ini Lukman juga meluruskan kabar bahwa adanya surat perjanjian wakalah saat penyetoran uang muka BPIH. Dimana dalam kabar yang beredar luas, calon jamaah harus menyetujui uangnya dikelola untuk mendanai proyek infrastruktur pemerintah. Jika calon jamaah tidak menyetujuinya, maka tidak bisa mendaftar haji.

Lukman menegaskan kabar itu tidak benar. Dia menuturkan bahwa akad wakalah itu sebagai legalitas syar’i bagi BPKH untuk mengelola dana haji. Lukman menegaskan kata infrastruktur tidak ada dalam akad wakalah itu. ’’Apalagi (dana haji, Red) itu untuk kepentingan kampanye. Sudah luar biasa gorengan-gorengannya,’’ pungkasnya.

 

(wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *