Adik Ketua MPR Dijerat TPPU Rp 57 Miliar

JAKARTA – Perkara yang akan dihadapi Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainuddin Hasan (ZH) bertambah dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan itu diduga telah menerima bagian uang proyek senilai Rp 57 miliar. Dana tersebut diterima sejak 2016-2018.

KPK menemukan indikasi Zainuddin menerima Rp 57 miliar itu dari anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN). Uang itu merupakan bagi-bagi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. ”Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar Rp 15-17 persen dari nilai proyek,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin (19/10).

Bacaan Lainnya

Nah, fee proyek itu lantas dibelikan barang-barang seperti tanah dan kendaraan. Tapi, Zainudin yang telah dibekuk pada operasi tangkap tangan pada 26 Juli itu mengatasnamakan keluarganya termasuk anaknya atau pihak lain. Sedangkan barang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Zainuddin.

Tapi, Febri belum bisa mengkonfirmasi apakah ada barang yang diatasnamakan Zulkifli Hasan. ”Saya belum bisa sampaikan lebih rinci siapa saja yang digunakan namanya dalam aset tersebut. Poin pentingnya, penelusuran itu terhadap aset yang dimiliki oleh ZA,” kata Febri.

Pada 15-18 Oktober lalu, KPK telah menyita satu unit ruko di Bandar Lampung dan sembilan bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah. yakni dua bidang di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang. Total semua aset itu bila dinilai dengan harga saat ini sekitar Rp 7,1 miliar.

Selain itu disita pula kendaraan yang diduga dibeli dari hasil suap. Yakni satu motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat. ”Selama proses penyidikan TPPU yang dilakukan sejak 12 Oktober itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” ungkap Febri.

Mereka yang diperiksa diantaranya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, Pengurus Baznas Lampung Selatan, PNS Badan Korpri Pemprov Lampung, dan Notaris PPAT.

KPK menjerat ZH telah melanggar pasal 3 Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

(jun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *