Si Penipu Ini Catut Nama Kapolres Sukabumi Demi Rp15 Juta

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Apa yang dilakukan Rizaldi (41) sangat tidak patut untuk ditiru. Warga Desa Selawi, RT 01/07, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi melakukan dua perbuatan terlarang, tindak pidana penipuan dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Kasus ini sendiri berdasarkan laporan dari Yandi (38), korban yang berhasil dia tipu. Walhasil, pada Kamis (18/10/2018) kemarin, aparat dari Polsek Sukaraja Polresta Sukabumi pun meringkus pelaku di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condor dalam press rilisnya membeberkan kronologis kejadian tersebut. Pada Minggu (12/8/2018) lalu sekira pukul 09.00 WIB, tersangka menjanjikan kepada korban mampu mengeluarkan seorang tahanan yang bernama Manaf.

Manaf, kata kapolres, adalah kerabat dari Yandi, tersangka kasus penipuan rental mobil yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Sukabumi yang berada di Palabuharatu, Kabupaten Sukabumi. Kepada korban, si penipu berbadan tegap ini meminta uang sebesar Rp 15 juta dengan dalih dapat membebaskan Manaf dalam jangka waktu tiga hari saja.

“Modus operandi tersangka mengaku kepada korban bersedia mengeluarkan Manaf yang tengah di tahan di Mapolres Sukabumi. Namun, faktanya tidak sesuai dengan harapan korban,” kata Susatyo saat melakukan press rilis di Mapolsek Sukaraja, Jumat (19/10) hari ini.

Sebagai daya tarik, Rizaldi yang katanya tercatat sebagai anggota ormas berpengaruh di Sukabumi mengenal dekat Kapolres Sukabumi. Hal ini kian membuat Susastyo atas nama institusi kepolisian geram.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barnag bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani tersangka.

“Pelaku telah mencoreng nama baik Polri. Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

(den/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *