Pembebasan Lahan Kereta Cepat Harus Proporsional

BANDUNG-– Pemerintah Kota(Pemkot) Bandung mendukung percepatan pembebasan lahan kereta cepat Jakarta-Bandung dengan tetap menekankan kepentingan publik serta proses ganti rugi secara proporsional. “Saya sangat mendukung program kereta cepat ini. Apalagi ini program strategis nasional.

Tapi tugas saya sebagai wali kota memiliki tugas untuk melindungi warga. Jangan sampai masyarakat terzalimi,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, saat Rakor pembebasan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), di Bandung, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Dalam Rakor bersama antara Pemkot Bandung dengan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI), bersepakat menjunjung prinsip keadilan dalam menyelesaikan pemetaan lahan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemkot Bandung mendukung program strategis nasional tersebut yang akan menginstruksikan jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan alternatif terbaik agar pembebasan lahan dapat segera rampung. “Saya berharap yang penting Wali Kota sebagai bapaknya warga Bandung dalam penggantian harus adil dan proporsional,” katanya.

Proyek kereta cepat ini merupakan pembangunan transportasi publik alternatif yang menghubungkan antara Jakarta – Bandung. Nantinya, waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya 30 menit saja. Saat ini, pembebasan lahan masih berlangsung.

Berdasarkan pemetaan PT. PSBI, jalur kereta ini akan melalui 14 kelurahan di Kota Bandung. Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Gempolsari, Cigondewah Kaler, Cigondewah Kidul, Cigondewah Rahayu, Margasuka, Cirangrang, Cibaduyut Kidul, Cibaduyut Wetan, Mekarwangi, Wates, Mengger, Kujangsari, Cijawura, dan Kelurahan Mekarjaya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan, kelurahan-kelurahan yang terlewati proyek terdapat lima kategori lahan PSU yang harus ditangani.

“Pertama, ada PSU yang masih dikuasai oleh developer. Ada juga PSU milik pemerintah, seperti lahan dan bangunan fasilitas umum. Selain itu adalah kawasan pemukiman padat, lahan privat, dan tanah wakaf,” katanya.

Pemkot Bandung sedang mengupayakan agar pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab ada beberapa aset milik Pemkot Bandung yang terlewati jalur kereta cepat.

“Di antaranya terminal bayangan di Cibaduyut dan Puskesmas Kujangsari. Ini kita sedang mencari (solusi) apakah relokasi atau dicarikan Puskesmas pengganti,” katanya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *