Dikurung 18 Tahun, Sulaeman Ahirnya Dibebaskan

PALABUHANRATU— Setelah menjalani kurungan akibat mengidap penyakit Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Sudirman (41) akhirnya dibebaskan petugas gabungan.

Diketahui, warga asal Kampung Babakan Tongjong RT (11/7) Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu dikurung sejak 18 tahun silam akibat penyakit kejiwaanya tak kunjung sembuh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, Sudirman divonis gangguan jiwa setelah kembali kekampung halaman, setelah lama marantau bekerja di luar kota pada tahun 2.000 lalu.

“Sudah empat kali mendapatkan perawatan dari berbagai pihak, namun setelah pulang dan sembuh, Sudirman membali kambuh dan pihak keluarga memilih mengurung anaknya di dalam kerangkeng,”ujar anggota Polsek Bripka Taufik Hadianto disela evakuasi korban untuk mendapatkan perawatan dari dinas dan lembaga terkait, kemarin (16/10).

Pada saat melakukan evakuasi, petugas sepat kesulitan mengeluarkan Sudirman. Soalnya kerangkeng bambu yang berukuran 2 kali 2 Meter menggunakan bambu dan kayu tanpa pintu keluar.

Sementara itu, Kepala unit pelaksana teknis di bawah kementrian yang menangani penyandang stabilitas mental Palamartha Neni Riawati mengatakan, ini upaya kami untuk membantu korban yang mengalami gangguan jiwa, sebab pengidap gangguan jiwa dilindungi Undang-undang HAM untuk mendapatkan penanganan dan tidak dikucilkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *