Dicubit, Ditampar dan Dipukul Hingga Tewas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, pelaku belum terbukti ada indikasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya. Hanya saja dari keterangan pelaku, ia ingin mendidik korban agar tidak rewel, menangis dan kuat ke depannya. Selain itu, pelaku juga semasa kecilnya di­perlakukan dengan keras oleh orang tuanya.

Bacaan Lainnya

“Pertama, tersangka ini baru ditangkap, jadi penyelidikan masih jalan. Kedua, masih kami dalami, bagaimana keterlibatan si ibu. Karena ada keterangan yang harus kami kroscek. Tersangka dengan ibu korban sudah dua bulan tinggal bersama di rumah kos, setelah sepuluh hari menjalin PDKT (pendekatan, red),” paparnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, jelas Agah, ada luka dalam dan gumpalan darah di rongga perut sehingga usus korban pu­tus. Selain itu, tampak dari kulit korban ada lebam di perut, dada, pipi kanan kiri dan kepala ba­gian belakang.

“Namun hasil autopsi belum keluar. Bisa jadi apakah itu penyebab si anak meninggal dunia,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor Artiana Yanar Anggraini menjelaskan, untuk kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) hingga Agustus 2018 berjumlah 32 kasus. Namun, baru satu kasus yang sampai menyebabkan kematian terhadap korban anak.

“Ini yang pertama tahun ini. Sedangkan pada 2017 ada 33 kasus. Tidak ada yang sampai meninggal. Hukum seberat-beratnya terhadap pelaku ini karena sudah sangat ke­lewat batas,” pungkasnya.

(metropolitan/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *