Maqashid Asy-Syariah Dalam Konsep RS Syariah

Bismillahirrahmaanirrahim, Assalamu’alaikum wr.wb.

Dalam diskursus hukum Islam, dikenal istilah maqashid asy-syar’i, maqashid asy-syari’ah atau maqashid asy-syar’iyyah atau disebut asrar asy-syari’ah. Menurut ulama ushul, adalah istilah sinonim yang sama-sama bermakna tujuan, nilai dan sasaran yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan makna tersebut, Prof. Dr. Wahbah al Zuhaili, mengatakan maqashid asy-syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara’ yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari’ dalam setiap ketentuan hukum.

Dalam tataran konsep rumah sakit syariah, bahwa tujuan pelayanan kesehatan, dalam segala aspek dan bentuk kegiatannya baik di bidang manajemen atau pelayanan -dalam hal asuhan medik dan keperawatannya dibingkai dan bertujuan kepada maksud-maksud syariat Islam tersebut.

Untuk menjamin terpeliharanya maksud tersebut maka konsep pelayanan kesehatannya bersifat komprehensif baik biopsiko, sosio, kultural maupun spiritual dijalankan dengan secara baik yang pada akhirnya akan memberikan kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Implementasi maqashid asy-syariah dalam konsep rumah sakit syariah, merujuk pendapat “sang bapak maqashid asy-syariah”, Imam Abu Ishaq asy-syathibi yaitu pada lima ranah tujuan hukum syar’i yaitu pertama, penjagaan agama (hifzh al-diin) bahwa dalam bingkai agama yang rahmatan lil ‘alamien (QS al-Anbiya [21] : 107) bahwa setiap jiwa memiliki tanggung jawab kemanusiaan dalam menjaga dan memelihara semua aktifitas kehidupannya (QS al-Maidah [5] : 32). Dan ini adalah cermin ummat terbaik dalam pandangan Allah swt (QS Ali Imran [3] : 110).

Kedua, penjagaan jiwa (hifzh al-nafs) sebagaimana terkandung nafasnya dalam QS. at-Taubah [9] : 108, tentang kecintaan Allah swt terhadap orang-orang yang menjaga kebersihan dan kesucian diri. Tentu saja yang dimaksud bukan semata kebersihan raganya tetapi yang terpenting kebersihan jiwanya.

Ketiga, penjagaan akal (hifzh al-‘aql) yaitu tentang pentingnya ilmu pengetahuan dan larangan meyakini, mempercayai serta mengikuti sesuatu tanpa ilmu karena penglihatan, lisan, hati dan semuanya akan dimintai pertanggung jawabannya (QS al-Isra [17] : 36).

Keempat, penjagaan keturunan (hifzh al-nasl), yaitu bagaimana al-Quran menjelaskan tahapan proses penciptaan manusia dari ketiadaannya sampai ia terlahir ke dunia (QS al-Mukminun [23] : 12-17), masa pemberian ASI selama dua tahun penuh serta bagaimana merencanakan masa depan anak dengan sebaik-baiknya (QS al-Baqarah [2] : 233) dan, kelima, penjagaan harta (hifzh al-mal) yaitu tentang manajemen akuntansi dan keuangan yang berbasis syariah (Islamic finance) yaitu dilakukan dengan cara yang benar, baik dan halal (QS an-Nisa [4] 29, QS al-Baqarah [2] : 275).

Keterlibatan seluruh komponen sumber daya dan lingkungan rumah sakit akan menjadi kunci suksesnya implementasi konsep syariah di rumah sakit. Walhamdu lillah tsumma wallahu a’lam…( RS asyifa )

 

Syahid Dzulhijjah S. Ag
Kepala Sub Bagian Kepegawaian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *