IPAL PT SSR Akan Dikaji Ulang

CIBADAK-– Menyikapi persoalan pencemaran Sungai Cicatih akibat limbah dari pencucian pasir kuarsa PT Sukabumi Silica Resources (SSR), Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono akhirnya angkat bicara. Ia menilai, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tidak sempurna sehingga perlu pengkajian ulang. “Kami sudah meminta dinas terkait untuk segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut,” kata Adjo kepada koran ini

Menurut Adjo, jika pengkajian IPAL sudah sempurna seharusnya tidak akan terjadi persoalan pencemaran tersebut. Sebab, limbah perusahaan sudah mengendap terlebih dulu dalam bak penampungan. “Maka dari itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu melakukan pengkajian ulang dan merevisi IPAL perusahaan tersebut,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Disinggung soal sanksi yang diberikan, Adjo menyerahkan seluruhnya kepada dinas terkait untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran. “Soal pemberian sanksi biar dinas terkait yang memberikan sanksi kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Cibadak, Heri Sukarno menjelaskan, setelah dilakukan peninjauan dari kecamatan, Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, perusahaan tersebut terbukti membuang limbahnya ke Sungai Cicatih. “Benar, membuang limbah ke Sungai Cicatih. Tapi setelah ada proses penjernihan dari kolam pengendapan. Namun kolamnya tidak berfungsi,” jelas Heri.

Perusahaan pencucian kuarsa mempunyai kolam proses penjernihan sebanyak empat kolam. Namun, tidak optimal. Rencananya akan melakukan pembangunan dua kolam lagi untuk pengoptimalan. “Sudah berjanji ada upaya yang akan dilakukan. Contohnya, sebelumnya kolam tidak pake injuk, sekarang pake injuk dan towas,” jelasnya.

Sementara kata ia, perusahaan ada rencana untuk proses penjernihan tersebut memakai teknolongi tepat guna atau menghinakan mesin. Namun, itu masih rencana. “Kemarin limbahnya kesungai gara-gara pembuangan dari paralon pecah. kedepannya memakai besi 6 inch. Serta, disarankan sebelum permasalahan selesai untuk penghentian sementara aktivitas. Kalau itu tidak sesuai dengan isi izin yang tertera di UKL dan UPL,” tukasnya.

 

(bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *