Adu Ide Saja, Enggak Usah Kampanye Hitam

JAKARTA — Kondisi politik jelang Pemilu serentak 2019 berlangsung makin menghangat, kampanye negatif bahkan hitam pun tampak bermunculan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjelaskan praktek kampanye hitam atau black campaign berbeda dengan kampanye negatif sekalipun dua hal itu berjalan beriringan dalam proses pesta demokrasi.

“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik,” ujar Mahfud dalam twitnya di akun @mohmahfudmd sesaat lalu, Minggu (14/10).

Bacaan Lainnya

Mahfud mencontohkan dalam kontestasi Pilpres 2019 di mana petahana Joko Widodo akan kembali maju melawan Prabowo Subianto. Menurutnya, kampanye akan dikategorikan black campaign jika menyebut Jokowi sebagai PKI atau Prabowo terlibat dalam gerakan ISIS.

“Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign,” jelasnya.

Soal sanksi hukum, kata Mahfud, hanya black campaign yang mengandung sanksi pidana karena kampanye semacam itu berisi fitnah yang merusak citra seseorang. “Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign,” demikian Mahfud.

 

(feb/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *