Kampanye Di Tempat Ibadah Keliru

JAKARTA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kembali menegaskan aturan mengenai larangan kampanye di tempat pendidikan dan ibadah.

Sebelumnya ramai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak mempermasalahkan kampanye di lingkungan pendidikan termasuk pesantren.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah menyampaikan bahwa larangan itu tegas diatur dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Kerangka pemilu itu ada pada undang – undang 7 nomor 17, jadi bukan dalam himbauan mendagri, bukan pada konteksnya ia (Tjahyo Kumolo) menyikapi,” ujar Abdullah.

Pihaknya menambahkan bahwa larangan tersebut jelas terkait dengan pasal 280 ayat 1 huruf h tentang larangan kampanye menggunkan fasilitas publik, tempat ibadah dan sekolah. “Jelas itu menyalahi undang – undang karena tempat pesantren bagian dari fasilitas pendidikan,” tutupnya.

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *