Kemensos Sosialisasikan Revisi UU Lansia

GUNUNGPUYUH– Undang-Undang no 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dianggap sudah tidak bisa mengakomodir pemenuhan hak dan kewajiban manusia lanjut usia masa kini.

Oleh sebab itu, Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia berupaya merevisi regulasi yang telah usang tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Andi Hanindito menjelaskan, Peningkatan jumlah penduduk lansia memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan.

Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi.

“Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat sosialiasi revisi Undang-Undang no 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, kemarin (9/10).

Dalam upaya revisi UU tersebut, Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia telah dan akan melakukan beberapa hal, antara lain, menyusun naskah akademik, melakukan penyelarasan naskah akademik dengan Kementeriandam lembaga terkait dan memyusun draft rancangan UU.

“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang adanya perubahan UU No. 13 Tahun 1998 sekaligus mencari masukan untuk memperkaya informasi dalam penyusunan draf RUU,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI komisi VIII, Desy Ratnasari menambahkan, revisi tersebut bertujuan untuk kesejahteraan lansia. Selain itu, regulasi sebelumnya dirasa sudah tidak bisa mengakomodir pemenuhan hak dan kewajiban lansia.

“Pada revisi ini akan ada beberapa perbaikan dan diarahkan lebih substantif untuk pemenuhan hak lansia, karena memang rehuaksi sebelumnya hanya mengatur secara global saja,” tambahnya.

Tidka hanya itu, pada RUU ini juga memenuhi berbagai aspek. Mulai dari, hukum, politik, sosial budaya, rekreasi kesehatan dan kewajiban untuk memperoleh pemberdayaan.

“Pada RUU ini lebih luas cakupannya, sehingga para lansia dapat ikut serta pada pemberdayakan lansia dalam aspek kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

mensosialisasikan revisi Undang-Undang no 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *