Dilarang KPU, Ma’ruf Amin Tetap Kampanye Di Pesantren

JAKARTA– Pondok pesantren akan menjadi sasaran kampanye Calon Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma,ruf Amin.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon presiden dan wakil presiden berkampanye di tempat pendidikan dan rumah ibadah, seperti pesantren.

Meskipun demikian, Ma’ruf akan mendatangi pesantren untuk memberitahu bahwa dirinya maju sebagai kandidat Pemilihan Presiden 2019 mendampingi petahana Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Loh, kan saya orang pesantren, kan saya berarti mau beritahu kepada mereka saya masuk jalur struktural. Saya beri alasan, minta dukungan dan doa sesama warga pesantren,” ungkap Ma’ruf di kantor MUI, Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/10).

Ma’ruf akan mengunjungi pesantren-pesantren besar di berbagai daerah, namun tidak disebutkan secara detail berapa dan apa nama pesantrennya.

“Ya sedapetnya saja, kalau semua kan tidak mungkin. Ya pesantren-pesantren besar seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, ada juga di Sumatera, sekeburu sedapetnya,” tandasnya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan apabila ada yang melanggar dengan berkampanye di tempat pendidikan dan rumah ibadah maka akan dikenakan sanksi.

“Tentu saja tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah memang tidak boleh untuk berkampanye. Pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk pendidikan formal dan non formal,” kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat kamerin (28/9).

 

(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *