Laporan Soal Farhat Ditolak Polisi

JAKARTA – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Fitra Ramdhoni mengaku kecewa dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena tidak menerima laporan terkait Farhat Abbas.

“Kami sangat kecewa sekali dengan tindakan daripada aparat kepolisian. Dalam hal ini pihak SPKT Bareskrim Polri,” kata Fitra kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/10).

Bacaan Lainnya

Pendukung Prabowo-Sandi, Eggi melaporkan balik pendukung Jokowi-Ma’ruf, Farhat dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Sebelumnya, Farhat melaporkan Eggi dan 16 politikus lainnya pada 3 Oktober lalu karena dianggap menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Sebagai advokat, sambung Fitra, dirinya merasa direndahkan karena berdasarkan UU 13/2008 tentang Advokat, dirinya berhak menjalankan upaya hukum terhadap klien yang dibelanya.

Fitra tidak habis pikir dengan alasan Bareskrim menolak laporanya sampai ada putusan pengadilan terhadap Farhat. Padahal, sebagai kuasa hukum dirinya hanya ingin membela kliennya karena dianggap telah difitnah oleh mantan suami Nia Daniati itu.

“Kalau menunggu keputusan pengadilan itu wewenang pengadilan, bukan wewenang kepolisian lagi. Sudah jelas dalam hukum acara pidana,” jelasnya.

Tidak ayal, lanjut Fitra, tudingan tak netral yang dialamatkan ke korps baju cokelat itu sangat wajar. Sebab, dalam pasal 27 ayat 1 UU 1945 menerangkan semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum. Fitra pun curiga ada perintah dari pimpinan Polri terkait hal ini.

“Ini harus kita bongkar. Ini sudah merugikan pihak warga negara republik Indonesia,” ujarnya.Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Arief Sulistyanto tidak merespon saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL terkait penolakan laporan Eggi Sudjana. Pesan Whatsapp wartawan tidak dibalas dan sambungan teleponnya dialihkan.

 

[rus]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *