DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Tenaga Honorer

CIKOLE– Menyikapi adanya polemik mengenai tenaga honorer yang akan mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke kantor Wilayah Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Barat di Bandung, belum lama ini.

Dalam kunjunganya tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mempertanyakan permasalahan tenaga honerer yang ada di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Adapun poin yang dipertanyakan tersebut, mengenai pembatasan jumlah tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS. ” Ini bentuk respon kami sebagai wakil rakyat dengan apa yang dirasakan oleh para tenaga honorer,” ujar Yunus.

Apalagai pembatasan penerimaan CPNS dari kalangan tenaga honorer merupakan pemicu terjadinya aksi mogok mengajar di beberapa sekolah.

Tentunya ini harus bisa disikapi secara bersama-sama. “Memang ini kejadian nasional, tapi kami juga ingin mengetahui secara langsung jawaban dari yang bersangkutan. Sehingga kami bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat,” akunya.

Dijelaskan Yunus, dalam sesi tanya jawab, pihak BKN Provinsi Jabar diwaliki Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Provinsi Jabar. Diungkapkannya, pembatasan penerimaan CPNS dari tenaga honorer lantaran keterbatasan anggaran.

“Penjelasannya, Tenaga honorer yang akan diakomodir yang sudah terdaftar di database BKN. Mereka sudah mengikuti seleksi di BKN,” kata Yunus menirukan percakapan perwakilan BKN Provinsi Jabar itu.

Adapun sambugn dia, tenaga honorer yang tidak terdapat di database dikembalikan ke Pemda masing- masing. Sehingga pemerintah belum menemukan solusi untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN.

Sementara untuk tenaga honorer yang terdaftar pun tetap dilakukan seleksi dengan ketentuan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. ” Hanya untuk tenaga honorer tidak ada tes kompetensi bidang,” bebernya.

Sementara itu Anggota Komisi I Henry Slamet menyatakan, sebenarnya tidak akan ada polemik terkait tenaga honorer kalau pihak terkait melaksanakan aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2005 yang isinya pemerintah tidak menerima tenaga honorer. “Walaupun sudah ada aturan, berbagai instansi pemerintah tetap merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *