MUI: Perintah Menjarah Tidak Dibenarkan

JAKARTA– Kabar tentang perintah dari pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang membolehkan warga Palu menjarah minimarket membuat kaget anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo. “Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/10).

Dia menjelaskan bahwa menjarah merupakan kejahatan pidana yang cukup berat. Apalagi, jika menjarah dilakukan dalam kondisi bencana alam, maka bisa masuk dalam kategori extra ordinary crime. Purnawirawan jenderal polisi itu menilai seharusnya pemerintah bekerjasama dengan pemilik toko untuk memberikan barang kepada korban bencana.

Bacaan Lainnya

Barang yang diberikan harus dicatat dengan baik sehingga nanti bisa diganti rugi oleh pemerintah. “Dengan demikian ada kerjasama yang harmoni semua pihak dengan baik dan indah,” jelasnya.

Hal ini berbeda jika perintah yang diberikan adalah bebas menjarah. Sebab akan menimbulkan efek lain yang merugikan, seperti kerusakan barang-barang milik minimarket yang bersangkutan. “Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya,” tukasnya. Dia menegaskan bahwa perintah yang dikeluarkan adalah aparatur pemerintah di Sulteng memborong makanan dan minuman untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat korban bencana.

 

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *