JAKARTA – Kejaksaan Agung hari ini menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
“Selama proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman saat menggelar konferensi pers di kantornya, kemarin (24/9).
Kata dia, Karen akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September hingga 13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan tim penyidik,” sebut Adi.
Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Adi menerangkan kasus ini bermula pada 2009 ketika Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Ternyata setelah akuisisi berjalan, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG itu ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.