Dirum PD PPJ Diduga Endapkan 605 Gram Logam Mulia

RADARSUKABUMI.com Setelah memeriksa 20 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Deni S Harumantaka sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bunga deposito. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui menimbun 605 gram logam mulia atau setara dengan Rp312 juta.

Tepat pukul 14:30 WIB, Deni mengenakan rompi tahanan digiring dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II Paledang selama 20 hari ke depan. Deni sendiri sudah mulai diperiksa tim penyidik sejak pukul 10:00 WIB atau ditetapkan tersangka setelah diperiksa lebih dari empat jam.

Bacaan Lainnya

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Deni terlihat santai dan masih menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait tindakan korupsi yang dilakukannya. “Segala proses hukum nanti bicara sama Pak Gunara (kuasa hukum, red) saja,” ucapnya.

Deni juga mengaku akan menjelaskan setiap kronologisnya dalam kasus yang menyeretnya ini dalam persidangan nanti. Termasuk soal kemungkinan keterlibatan direksi lainnya serta pegawai PD PPJ lainnya. “Insya Allah ada kebaikan di sini. Tetap semangat saja. Dan terkait direksi yang lainnya silakan diproses saja, nanti saya jelaskan semuanya di pengadilan. Wali kota tahu semua persoalan ini,” ujar pria berkacamata itu sembari masuk mobil tahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho menjelaskan, tim penyidik mengungkap modus yang digunakan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ekspos hasil gelar perkara. Pada Juli 2015, menurut Widi, tersangka mendepositokan uang dana PMP Rp15 miliar yang sedianya digunakan untuk revitalisasi pasar kepada Bank Muamalat. Dari hasil mendepositokan dana tersebut, ada bunga yang diperoleh. Yakni dalam bentuk uang dan bentuk kepingan emas.

“Yang dalam bentuk uang disetor ke rekening giro PD PPJ, menjadi penerimaan perusahaan. Kemudian dalam bentuk logam mulia, seberat 605 gram, nah ini yang tidak disetorkan ke PD PPJ. Kalau diuangkan sekitar Rp312.350.000 yang dinikmati tersangka untuk kepentingan sendiri. Total hasil bunga yang masuk PD PPJ masih perhitungan,” kata pria yang akrab disapa Widi itu.

Dari tangan tersangka, penyidik kejari mengamankan barang bukti berupa sepuluh keping logam mulia dengan total 550 gram, terdiri dari tiga keping emas seberat 100 gram, tiga keping 50 gram dan empat keping 25 gram. “Sisanya masih dalam pengembangan tim penyidik, entah diperoleh berdasarkan fakta penyidikan atau diserahkan kembali oleh tersangka. Yang jelas dari total keseluruhan 605 gram,” katanya.

Ditanya soal keterlibatan jajaran direksi yang lain, Widi enggan berkomentar banyak. Sebab dari fakta hasil penyidikan, menurutnya, jajaran direksi mengaku tidak banyak tahu tentang kebijakan ini. “Tidak menutup kemungkinan direksi yang lain terlibat. Penyidik juga terus melakukan pengembangan dari hasil temuan ini. Bisa saja berbentuk emas, tidak uang, agar tidak ketahuan. Itu perkembangan fakta penyidikan yang mau kita bawa ke pengadilan,” paparnya.

Deni Harumantaka sendiri dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Deni Harumantaka, Gunara, mengaku pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Kami akan ajukan itu. Hari ini sebenarnya diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya dinaikkan langsung sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. Kami kaget, tidak diduga, sangat cepat prosesnya,” jelasnya.

Gunara melanjutkan, dalam pemeriksaan diduga adanya penyalahgunaan bunga PMP yang didepositokan sebesar Rp15 miliar. Didepositokannya selama sembilan bulan, dengan tiga kali penempatan. “Bagi hasil, semua balik lagi ke rekening PD Pasar yang ada di Muamalat. Keputusan memang dari kejaksaan dan kami mengikuti semua prosedur yang ada,” ungkapnya. (ryn/c/mam/run/metropolitan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *