Bawaslu: Bacaleg Dipecat Tak Bisa Diganti

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI— Adanya kasus bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipecat gara-gara terkena kasus penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menegaskan bahwa bacaleg yang dipecat parpolnya tidak bisa diganti.

Tapi, hanya melakukan pergantian nomor urut saja. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Bawaslu bagian Koordinator divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, menurutnya untuk kasus bacaleg yang dipecat parpol tidak bisa digantikan oleh bacaleg lain.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau kasus bacaleg yang tersangkut kasus narkoba, jelas tidak bisa diganti. Yang ada nomor yang berada dibawahnya naik untuk menggantikan nomor yang dipecat.

Kalau pengunduran diri dan meninggal dunia bisa diganti sebelum pengumunan DCT yang akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018 mendatang,”ujar M Aminuddin saat berkunjung ke Kantor Harian Pagi Radar Sukabumi, kemarin.

Khusus untuk yang melakukan pengunduran diri dan yang meninggal tentunya bisa diganti atas dasar rekomendasi dari parpol itu sendiri.

Tapi teknisnya, jika ada yang mengundurkan diri atau meninggal bacaleg perempuan gantinya harus dengan perempuan, namun jika bacaleg yang mati atau mengundurkan dirinya laki-laki gantinya bisa perempuan atau laki-laki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *