Penataan Ibukota Habiskan Rp200 Milyar

PALABUHANRATU – Berdasarkan, LKPJ Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaian, sidang paripurna saat ini masih dalam pembahasan anggaran penataan ibu kota Kabupaten Sukabumi, dimana tidak ditunjang dari bantuan Provinsi, Pemkab mangacu pada PAD yang di miliki Daerah.

“Kebijakan pembangunan daerah ditetapkan melalui Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021, dimana anggaran tidak ada penambahan di kisaran 200 miliar untuk penataaan ibu kota,”bebernya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan RPJMD dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2017 yang ditetapkan berdasarkan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2017 dengan beberapa perubahan.

“Dalam rangka menjalankan amanat RPJMD, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017 menyelenggarakan 22 urusan wajib, 6 urusan pilihan, urusan pemerintahan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum,”katanya.

Disingung terkait, Raperda Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, Bupati menyampaikan secara perspektif hukum Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ditetapkan tanggal 1 Oktober 1945 berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Daerah tingkat II Sukabumi nomor 02 tahun 1993.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *