Awas,,!!! Modus Baru Pencurian Motor,,Maling Pura Pura Jadi Debt Collector

DEPOK – Polsek Cimanggis menangkap komplotan penipu yang mengaku dengan modus menjadi debt collector PT Adira. Kelima pelaku merupakan warga Cimanggis, yaitu BL, LO, HA, AA, ST, dan P sebagai penadah. Tersangka ini ditangkap selama delapan hari masa pengembangan, dimulai sejak Minggu (9/9) hingga Selasa (18/9).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud mengatakan, kelima orang ini berpura-pura sebagai debt collector dan menarik delapan sepeda motor yang menunggak kredit di PT Adira Cimanggis.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat salah satu warga Cimanggis, sepeda motor miliknya jenis honda PCX yang hendak ditarik pelaku pada malam hari.

Jadi saat mereka melakukan aksi melihat korban lagi berkendara, kemudian langsung dipepet. Pelaku mengaku dari leasing dan menanyakan ada tunggakan cicilan bulanan motor.

“Lalu korban tidak mau dibawa ke salah satu leasing di Cimanggis karena dia ambilnya di wilayah Bogor, akhirnya dikasih tanda terima suruh datang ke Bogor. Korban curiga dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi,” ucap Suyud di Polsek Cimanggis, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.

Menurut Suyud, kelima orang ini memiliki data masyarakat yang telah menunggak kredit pembayaran sepeda motor lima bulan terakhir. Data itu dimiliki ketika mereka masih menjadi karyawan perusahan tersebut.

Dari data itu, mereka menemui masyarakat untuk menarik sepeda motor. “Ada delapan unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang disita barang bukti dari kelima tersangka. Sebagian sepeda motor sudah digadaikan, sebagian lagi dijual,” ucap Suyud.

Suyud mengatakan, tiap motor yang telah laku dijual dengan harga bervariasi sesuai kondisi motor. “Kondisi yang bagusan motor bisa dijual hingga Rp8 juta sedangkan motor-motor keluaran lama dijual Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Suyud.

Atas perbuatannya para pelaku ini diancam pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara. Dia mengimbau pengendara motor untu waspada apabila diberhentikan orang lain dengan modus penunggakan motor.

“Imbauan pada masyarakat yang mengendarai kendaraan apabila diberhentikan seseorang usahakan cari tempat yang ramai dan segera hubungi kantor polisi terdekat,” ucap Suyud.

 

(RD/irw/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *