Perusakan Barang Bukti Jadi Sorotan Pegawai

JAKARTA – Bukan hanya soal surat keputusan rotasi dan mutasi pejabat struktural, kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelesaian konflik perusakan barang bukti juga kembali jadi sorotan. Sebab, terduga pelaku perusakan hingga saat ini tidak jelas penanganannya.

”Terakhir hanya ada surat yang menyebutkan kalau dikembalikan ke institusi asal,” kata seorang pegawai KPK yang enggan disebutkan namanya, kemarin (23/9). Dugaan perusakan barang bukti perkara di KPK itu terjadi tahun lalu. Dua orang penyidik polisi diduga yang melakukan perusakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan surat keputusan pimpinan, tidak jelasnya penyelesaian perusakan barang bukti itu juga membuat gejolak antara pimpinan KPK dan pegawai kian panas. Pegawai mempertanyakan keputusan pimpinan yang mengembalikan penyidik ke institusi asalnya tanpa proses menunggu proses etik di pengawas internal.

Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo lempar handuk. Dia menyebut persoalan itu urusan pengawas internal dan kepolisian. ”Itu nanti biar kerjasama antara PI (pengawas internal) dengan kepolisian biar dibicarakan bagaimananya,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (23/9).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan persoalan itu telah selesai. Pihaknya juga mengklaim telah memberikan sanksi terhadap dua penyidik. Yakni, berupa pengembalian terduga pelaku ke instansi asalnya. ”Itu sudah selesai,” paparnya.

Terkait perusakan barang bukti seharusnya masuk ranah pidana, Basaria menyebut hal itu bukan merupakan tindak pidana. ”Kami sudah pelajari hasil dari PI (pengawas internal) juga tidak merupakan tindak pidana. Hasilnya sudah cukup jelas. Kalau pidana pasti kami salurkan ke penegak hukum lainnya,” tutur Basaria.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *