Perusahaan Diwajibkan Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

PARUNGKUDA— Komite Pengawas Manajemen Risiko dan Teknologi (KPMRTI) BPJS Ketenagakerjaan Pusat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat, menyambangi perusaan PT Nina Venus Indonusa (NVI) I dan PT Nina Venus Indonusa II di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kemarin (20/9).

Kunjungan tersebut, dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta khususnya terhadap publik. Selain itu, sesuai dengan Undang-undang BPJS nomer 24 tahun 2011 perlindungan terhadap seluruh pekerja.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin memastikan bagai mana peserta BPJS itu benar-benar hadir. Melalui kunjungan itu, kami sudah melihat bahwa dari sisi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan respon yang cukup bagus,” kata Anggota Komite Pengawas Manajemen Risiko dan Teknologi (KPMRTI) BPJS Ketenagakerjaan Pusat Ahmad Ismail kepada Radar Sukabumi, kemarin (20/9).

Hanya saja lanjut Ahmad, pihaknya sangat menyayangkan karena kepesertaan belum sepenuhnya bisa maksimal. Pasalnya, perusahaan tersebut belum mendaftarkan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Ini perlu kesadaran dari dua pihak, yakni dari pekerjanya dan pengusahaanya. Pengusaha harus merasakan bahwa itu suatu kewajiban dan tenaga kerja juga perlu merasakan bahwa itu perlindungan dari negara. Jadi ke duanya sama-sama membutuhkan,” ujarnya.

Sebab sambung Ahmad, dalam Undang-undang BPJS menegaskan setiap tenaga kerja wajib dilindungi. Jika tidak, maka terdapat sanksi salah satunya administratif. Beda halnya, ketika memang pekerja sudah didaftarkan namun perushaan tidak kontinue melakukan pembayaran maka hal itu sudah mengandung unsur pidana. “Kami tidak memiliki kewenagan untuk memberikan sanksi, kita kembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemilik kewenangan, “jelasnya.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kepala Ahmad Pauzi memaparkan, kunjungan tersebut yang ke dua kalinya dilakukan. Kali ini, pihaknya melakukan pengecekan sejauh mana progres perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya. “Ya kami bersama tim ingin mengetahui sejauh mana progresnya. Rencananya, bulan depan akan diadakan sosialisasi terhadap karyawan agar mengetahui pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,”paparnya.

Menurutnya, di Kabupaten Sukabumi terdapat sedikitnya 2.000 perusahaan, puluhan perusahaan diantaranya belum seluruhnya mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu bentuk perlindungan dari negara untuk karyawan maupun perusahaan. “Kami akan terus melakukan komunikasi dan kerjasama dengan mitra lainnya seperti Disnaker agar karyawan bisa terlindungi semuanya,” ucapnya.

Di tempat sama, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jabar, Ana menerangkan, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan semua karyawannya. Maka, pihaknya memberikan usulan agar dilakukan secara bertahap. Hal itu, untuk mengantisipasi mepermudah agar semua karyawan mendapatkan haknya. “Kita memberikan solusi dengan cara mendaftarkan karyawannya secara bertahap. Tetapi tidak jauh dari jumlah karyawan yang ada. Karena progresnya harus sangat signifikan. Baik pekerja borongan ataupun harian semua berhak mendapatkan kewenangan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, HRD PT Nina Venus Indonusa II Tono Warisman mengatakan, ke depan perusahaan akan berupaya mendaftarkan seluruh karyawannya secara bertahap. “Kita akan usahakan semaksimal mungkin, ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan mencari solusinya sama-sama dengan pihak terkait,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *