Pemilik Mihol Digusur ke Meja Hijau

KOTA SUKABUMI – Bagi penjual minuman beralkohol di Kota Sukabumi rupanya harus benar-benar kapok. Pasalnya, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi tidak main-main menggiring penjual mihol itu hingga ke meja hijau.

Buktinya, Satpol PP Kota Sukabumi telah menyidangkan pemilik mihol yang terjaring pada operasi yustisi paa Senin (17/9) lalu. Ya, AS pria asal Kota Sukabumi ini terpaksa harus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi karena terbukti memiliki puluhan botol mihol.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, AS terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Sukabumi no 13 tahun 2015 tentang Larangan MInuman Beralkohol.

“Ini bentuk ketegasan dan keseriusan kami (Satpol-PP,red) untuk menegakkan peraturan daerah. Maka dari itu, setiap pelanggar diproses hukum hingga ke Pengadilan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (21/9).

Atas kepemilikan 59 botol mihol yang disita dari AS ini, Mejelis Hakim memvonis AS dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 14 hari. Hal itu diberikan, supaya para penjual dapat merasakan efek jera dan tidak menjual lagi mihol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *