Namun, dalam sidang, Lina tak dapat mengelak. Bukti berbicara bahwa ada unsur perselingkuhan, sehingga permohonan nafkah berupa rumah oleh penggugat (Lina) ditolak.
“Yang beredar di media masa, online dan TV, ada statement dari Ica (istri Teddy) itu dipertimbangkan hakim dan terbukti (ada perselingkuhan),” pungkasnya.
(JPNN/izo)