KPU: Mantan Napi Tidak Bisa Ditandai

JAKARTA– Muncul wacana pemberian tanda khusus bagi para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak di kertas suara Pemilu 2019. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak mungkin lagi memberi tanda di surat suara. Pasalnya, surat suara sudah mereka launching beberapa waktu yang lalu. “Kalau di surat suara tidak mungkin. Sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu,” katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dijelaskan Ilham, KPU tengah berupaya agar bisa memberikan informasi bagi masyarakat pemilih tentang caleg yang mereka pilih adalah seorang mantan napi. Namun, tanda itu sudah tidak bisa dilakukan lagi di lingkungan TPS. “Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga,” pungkas Ilham.

Bacaan Lainnya

 

(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *