Satpol PP Kembali Obok-obok Kosan

WARUDOYONG– Pasangan bukan suami istri hingga puluhan botol minuman berkeras berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi dalam operasi Yustisi pada Senin (17/9) malam.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, petugas gabungan Satpol PP Kota Sukabumi menyisir sejumlah rumah kos-kosan dan lokasi tempat penjualan minuman beralkohol. Hasilnya, tujuh pasangan bukan suami istri dan 70 botol mihol berhasil diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda no 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat indekos dan atau rumah kontrakan serta Perda no 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol. “Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan penegakan Perda tentang kos-kosan atau rumah kontrakan dan larangan minuman beralkohol,” jelasnya kepada Radar Suakbumi, kemarin (18/9).

Bacaan Lainnya

Pada operasi yustisi itu, lanjut Sudrajat, petugas gabungan menyisir kos-kosan dan rumah kontrakan di Jalan ,Nyomplong, Brawijaya, Bhayangkara, Kopeng, Cisereuh, Sriwidari, Pelabuhan II dan Jalan RA Kosaih. “Hasil operasi, kami berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan pasangan istri yang didominasi oleh pasangan muda mudi, selian itu 70 botol mihol dan dua jeligen bahan minuman tuak kami amankan. Untuk pasangan bukan pasutri kami berikan pembinaan,” sebutnya.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik rumah indekos dan kontrakan agar lebih selektif dalam memilih calon penghuni berdasarkan identitas. Apalagi jika mengaku pasangan suami istri, harus disertai surat nikah. “Termasuk kos-kosan untuk laki-laki dan wanita, itu harus dipisahkan. Sanksi kepada pemilik apabila melanggar, akan kita berikan teguran secara lisan, dan sanksi tertulis. Apabila masih tidak mengindahkan aturan yang ada, maka akan kita tutup,” pungkasnya.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *